KUBUS.ID – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan SK Bupati tentang perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2026 se-Kabupaten Kediri, Kamis (18/7/2024). Bertempat di Gedung Bagawanta Bhari, penyerahan tersebut dilakukan secara bergiliran di masing-masing kecamatan, mulai dari Kecamatan Mojo, Purwoasri hingga Gurah.
Pria yang akrab disapa Mas Dhito itu mengatakan dengan penyerahan SK perpanjangan tersebut bukan berarti bisa dibuat untuk ajang bersenang-senang. Namun bisa dimanfaatkan sebagai pengabdian kepada masyarakat miskin di desa untuk kemudian dilaporkan agar langsung bisa dibantu.
“Saya titip 10 persen warga miskin di desa panjenengan, catat, monitor, dan laporkan,” katanya.
Posisi BPD sendiri di tingkat desa menurut Mas Dhito seperti anggota parlemen. Dimana anggota yang diberikan tugas harus betul mengawal dan mengawasi tugas di tingkat desa. Seperti halnya menggali aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja dari kepala desa.
“Setelah menerima ini, Njenengan syukuri dan nikmati. Njenengan juga harus turun di masyarakat dan mengetahui bagaimana kinerja kades saat ini,” ucapnya.
Terakhir, selain mengawasi masyarakat miskin maupun kesehatannya, Mas Dhito menitipkan Kabupaten Kediri kepada para anggota BPD. Dengan membangun lewat tingkat desa, Ia berharap Kediri bisa menjadi magnet di Jawa Timur.
“Misalnya sudah lansia dan tidak layak, atau tidak bisa berobat karena kekurangan biaya, laporkan,” tandasnya.(sya/stm)