KEDIRI, (KUBUS.ID) – Tren kasus perundungan (bullying) di Indonesia yang meningkat dalam lima tahun terakhir dinilai bukan terjadi secara tiba-tiba. Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Wahyudi, M.Si., menyebut fenomena tersebut merupakan hasil dari proses sosialisasi yang membuat perilaku menyimpang perlahan dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
“Kalau ada peningkatan fenomena bullying, berarti ada proses sosialisasi nilai-nilai tentang tindakan menyimpang yang didapatkan anak-anak dari keluarga, kelompok bermain, komunitas, maupun media sosial,” ujar Prof. Wahyudi saat wawancara dengan Radio ANDIKA.
Menurutnya, salah satu penyebab meningkatnya kasus perundungan adalah munculnya normalisasi terhadap perilaku yang seharusnya dianggap salah. Candaan yang merendahkan, menghina, atau mempermalukan orang lain kini sering dianggap hal biasa, padahal berdampak pada kondisi psikologis korban.
“Dalam sosiologi, ini disebut normalisasi perilaku menyimpang. Tindakan yang dulu dianggap salah, sekarang dianggap biasa, padahal tetap mencederai, merendahkan, dan menyakitkan orang lain,” jelasnya.
Prof. Wahyudi menambahkan, meningkatnya jumlah kasus juga dipengaruhi oleh berubahnya cara pandang masyarakat terhadap hak setiap individu. Perilaku yang dahulu dianggap lumrah kini mulai dikenali sebagai bentuk perundungan karena masyarakat semakin memahami pentingnya penghormatan terhadap martabat dan kesetaraan setiap orang.
Untuk menekan kasus bullying, ia menilai diperlukan peran seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, media, hingga lembaga keagamaan. Orang tua diminta menanamkan nilai saling menghormati sejak dini, sementara sekolah harus memberikan teladan dan tidak mentoleransi tindakan yang merendahkan orang lain.
“Media punya peran penting untuk menunjukkan kepada masyarakat mana yang salah dan mana yang benar. Sementara di rumah, orang tua harus menyosialisasikan nilai penghormatan, kesetaraan, dan segera meluruskan jika anak mulai menunjukkan perilaku menyimpang,” katanya.
Ia juga mendorong agar penanganan kasus perundungan yang telah diproses secara hukum dipublikasikan sebagai bentuk edukasi dan efek jera bagi pelaku. Menurutnya, budaya saling menghormati harus terus dibangun agar tercipta lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari perundungan.
“Kita harus menjalin kehidupan sosial yang penuh harmoni, kasih sayang, dan damai. Kita harus menghormati setiap orang, siapa pun dia, karena semua memiliki harkat dan martabat yang sama,” pungkas Prof. Wahyudi. (rif)
































