KUBUS.ID – Pemerintah Kabupaten Blitar berencana akan menaikkan tarif retribusi parkir berlangganan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Agus Santosa, S.Sos., M.Si., kenaikan tarif retribusi parkir berlanggangan sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Tarif retribusi parkir sepeda motor sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 per tahun. Sedangkan, kendaraan roda empat dari Rp 25.000 naik menjadi Rp 40.000 per tahun. Namun, kenaikan itu masih menunggu rekomendasi Pemprov Jawa Timur.
Agus menyampaikan, apabila masih ada praktik juru parkir liar, masyarakat bisa menyampaikan melalui layanan aduan atau call center Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar yang telah disediakan.(slv)