KUBUS.ID – Suami di Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri tega menyiram istri dan anaknya usia 2 tahun dengan air keras. Kata Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Heri Wiyono, lokasi penyiraman di kos korban. Diketahui, korban inisial PK, usia 24 tahun, warga asli Semarang. Sedangkan tersangka bernama Nur Rohmad, asal Magelang.
Ipda Heri mengatakan motif penyiraman air keras tersebut, karena pelaku emosi saat istri enggan diajak pulang ke Magelang. Akhirnya, Nur langsung menyiram air keras ke tubuh istri dan anaknya. Nur sempat melarikan diri, namun akhirnya tertangkap di Srumbung, Magelang. Kedua korban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami luka bakar. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dipenjara.(slv/eko)