Beranda Kediri Raya Langgar Rambu Larangan Masuk, Sejumlah Truk Ditilang Polisi

Langgar Rambu Larangan Masuk, Sejumlah Truk Ditilang Polisi

1699

KUBUS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Kediri. Termasuk pelanggaran rambu dan marka jalan. Dalam operasi yang berlangsung hari ini, petugas berhasil menindak tiga truk yang kedapatan melanggar rambu larangan melintas di simpang tiga Jetis.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota IPTU Murnianto, saat dikonfirmasi Jurnalis Radio Andika Rabu (2/10) di lokasi, mengatakan bahwa penindakan dilakukan di beberapa titik rawan pelanggaran.

Selain penindakan terhadap truk, pihaknya juga menindak pengendara sepeda motor yang melanggar aturan. Dua pengendara sepeda motor ditindak karena tidak menggunakan helm, sementara beberapa lainnya ditindak karena kondisi kendaraan yang tidak layak jalan secara kasat mata.

“Kami bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran, terutama di area yang sudah ditetapkan dengan rambu-rambu lalu lintas. Larangan masuk untuk truk dan bus di Jalan Urip Sumoharjo berlaku mulai pukul 22.00 hingga 06.00 pagi. Jika ada kendaraan besar yang melanggar di jam-jam tersebut, kami pasti akan menindak,” jelas Murnianto.

Selain di Jalan Urip Sumoharjo, petugas juga melakukan pemantauan dan penindakan di Jalan PB Sudirman, yang merupakan kawasan tertib lalulintas. Petugas juga bersiaga di Pos Polisi Alun-Alun untuk memastikan pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk larangan parkir.

“Kegiatan ini kami lakukan secara rutin sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin pengendara dan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di Kota Kediri,” kata Murnianto.

Kegiatan ini, lanjut Murnianto, diharapkan dapat meningkatkan disiplin pengendara dan mengurangi pelanggaran lalu lintas di Kota Kediri. (Son)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini