Beranda Jawa Timur Rekontruksi Pelemparan Kayu Berpaku pada Santri di Blitar, Pelaku Terancam 5 Tahun...

Rekontruksi Pelemparan Kayu Berpaku pada Santri di Blitar, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

241

KUBUS.ID – 23 adegan rekontruksi pelemparan kayu berpaku terhadap seorang santri Pondok Al Mahmud Bacem Ponggok Blitar teleh digelar, pelaku yang merupakan ustadz di pondok pesantren membenarkan semua adegan saat rekontruksi dilakukan.

Kata Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, rekaman CCTV, dan barang bukti lain pelaku MUA warga Udanawu Blitar telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2024. Tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Diketahui pada rekontruksi, kayu berpaku tersebut dilempar dengan jarak 4 meter dan mengenai kepala korban KAF santri asal Dadaplangu Ponggok Blitar yang kebetulan sedang lewat. Korban sempat kejang-kejang hingga terjadi pendarahan hebat.

Sebelumnya seorang santri Pondok Pesantren Al Mahmud Bacem Ponggok Blitar meninggal dunia, usai terkena lemparan kayu berpaku di kepala hingga alami pendarahan hebat. Pelemparan tersebut dilakukan oleh seorang ustadz yang berniat mengingatkan para santri yang sedang badminton untuk segera Sholat Dhuha.(rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini