Beranda Nasional Kafe Ogah Putar Lagu Lokal, Dasco Desak Aturan Royalti Lebih Bijak

Kafe Ogah Putar Lagu Lokal, Dasco Desak Aturan Royalti Lebih Bijak

1253
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: fraksigerindra.id)

KUBUS.ID – Polemik penarikan royalti lagu yang membayangi pelaku usaha kafe dan restoran mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan pentingnya regulasi yang adil dan tidak menyulitkan semua pihak, termasuk pencipta lagu dan pelaku usaha.

Dasco meminta Kementerian Hukum dan HAM segera merumuskan aturan teknis bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar sistem pembayaran royalti lebih transparan dan proporsional.

“Kami mendorong Kemenkumham dan LMK membuat regulasi yang tidak memberatkan, tapi tetap menjamin hak ekonomi para pencipta lagu,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/8).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPR RI melalui Komisi X saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta. Revisi ini diharapkan dapat menjawab berbagai dinamika dan persoalan di industri musik, khususnya soal pengelolaan royalti yang selama ini dianggap belum ideal.

“Sambil menunggu revisi UU Hak Cipta rampung, kami harap Kemenkumham bisa mengambil langkah cepat dalam membuat aturan teknis yang berpihak pada keadilan semua pihak,” tambahnya.

Isu royalti lagu kian menjadi perhatian publik setelah banyak pelaku usaha, terutama pemilik kafe dan restoran, mengeluhkan sistem pungutan royalti yang dinilai memberatkan. Banyak dari mereka ragu memutar musik di tempat usahanya karena takut terkena denda atau sanksi.

Menurut Dasco, regulasi yang ideal harus bisa menjaga keseimbangan antara hak ekonomi kreator musik dan kelangsungan usaha sektor hospitality.

“Jangan sampai niat baik untuk melindungi hak cipta justru mematikan usaha yang sedang tumbuh. Harus ada solusi win-win,” tegasnya.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini