KUBUS.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang penjual gorengan. Pelaku berinisial DR (53), warga Kelurahan Tertek, Tulungagung, berhasil diamankan petugas setelah mencuri empat tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah ruko milik Wijianto (44), warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung. Kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Korban sempat pulang ke Malang pada Rabu (27/8/2025) untuk menghadiri acara keluarga, sementara dua saksi tetap berada di Tulungagung. Namun, pada malam hari saksi tidak tidur di ruko, melainkan di rumah temannya. Ketika kembali ke ruko pada Minggu pagi, mereka mendapati gembok pintu telah rusak dan setelah dicek, empat buah tabung gas elpiji hilang,” terang Ipda Nanang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Selain mengamankan empat buah tabung gas sebagai barang bukti, petugas juga mendapatkan pengakuan mengejutkan dari pelaku. Ia mengaku sudah sembilan kali melakukan aksi pencurian serupa di wilayah Tulungagung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian (TKP) lain yang melibatkan pelaku.
“Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian (TKP) lain yang melibatkan pelaku. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tulungagung tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(slv)