Beranda Kediri Raya Baru 20 Hari Bebas, Residivis Kembali Curi Motor di Gampengrejo Kediri

Baru 20 Hari Bebas, Residivis Kembali Curi Motor di Gampengrejo Kediri

690
Pelaku saat diamankan Polisi.

KUBUS.ID – Residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan polisi hanya 20 hari setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan. Pelaku, yang diketahui bernama Andik alias Kriwul (30), warga Sambiresik, Gampengrejo, Kabupaten Kediri ditangkap usai mencuri sepeda motor milik warga Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Rabu pagi (1/10/2025).

Kapolsek Gampengrejo AKP Irfan Widodo mengatakan kejadian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban, Sumari, baru saja pulang dari pasar dan memarkir sepeda motornya—Honda Supra X 125—di teras rumah. Dalam hitungan menit, motor raib ketika ia masuk sebentar ke dalam rumah untuk mengambil barang.

“Motor dalam kondisi kunci masih menancap. Korban langsung berteriak minta tolong begitu melihat motornya dibawa kabur,” terang AKP Irfan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku berhasil diamankan beberapa saat kemudian. Dari pengakuannya, Andik datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda mini dan memarkirkannya sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

Lebih lanjut, AKP Irfan mengungkapkan bahwa Andik adalah residivis kambuhan yang sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus serupa.

“Dulu pernah terlibat pencurian tabung gas LPG, dan dua kali kasus curanmor. Ini yang ketiga kalinya curanmor, dan akan menjadi yang keempat kali ia masuk lapas,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gampengrejo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini