Blitar, KUBUS.ID – Personel gabungan Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Sananwetan melakukan pembongkaran tempat yang diduga kuat menjadi arena judi sabung ayam di Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Langkah ini diambil sebagai respons cepat pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian ilegal. Di lokasi tersebut, petugas menyisir dan membongkar seluruh sarana pendukung, mulai dari gelanggang hingga tenda-tenda yang digunakan oleh para pelaku. Seluruh proses penertiban berjalan aman dan kondusif tanpa ada perlawanan.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Sjamsul Anwar, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya preventif untuk mencegah kembalinya praktik perjudian yang dapat memicu gangguan keamanan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pembongkaran agar lokasi ini tidak lagi digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian demi menciptakan situasi yang aman bagi masyarakat,” tegas Iptu Sjamsul Anwar.
Selain melakukan tindakan fisik, petugas di lapangan juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian. Polres Blitar Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga ketertiban bersama. (nhd)

































