Beranda Kediri Raya Tugu Macan Putih Balongjeruk Resmi Dicatatkan sebagai Hak Cipta

Tugu Macan Putih Balongjeruk Resmi Dicatatkan sebagai Hak Cipta

50

KEDIRI (KUBUS.ID) – Tugu patung Macan Putih di Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, mulai dicatatkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hak cipta karya seni patung. Pencatatan dilakukan Kementerian Hukum Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan BRIDA Kabupaten Kediri pada 7 Januari 2026.

Kata Analis Kebijakan Ahli Muda Pemkab Kediri, F. Candra Irawan, pencatatan dilakukan dengan pengumpulan data dan bahan sebagai syarat pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Tim HKI BRIDA Kabupaten Kediri turun langsung ke Desa Balongjeruk sesuai arahan Kanwil Kemenkum Jawa Timur,” ujarnya.

Hak cipta patung tersebut didaftarkan atas nama Pemerintah Desa Balongjeruk, dengan Suwari sebagai pencipta dan kepala desa sebagai inisiator pembangunan tugu. Perlindungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Candra berharap pencatatan HKI ini dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai seni patung Macan Putih untuk pengembangan dan promosi ke depan. Sertifikat hak cipta dijadwalkan diserahkan kepada pemerintah desa pada Selasa (13/1/2026).

Ke depan, hak cipta tersebut juga berimplikasi pada pemanfaatan ekonomi, termasuk potensi royalti, mengingat patung Macan Putih telah banyak menginspirasi produk merchandise seperti kaos, gantungan kunci, dan sovenir lainnya. (ikj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini