Beranda Jawa Timur Karhutla dan Konflik Kepentingan, Sosiolog: Ketidakadilan Distribusi Bisa Picu Konflik Sosial

Karhutla dan Konflik Kepentingan, Sosiolog: Ketidakadilan Distribusi Bisa Picu Konflik Sosial

4
Prof. Dr. Wahyudi, M.Si., Dosen Sosiologi UMM. (Dok. Pribadi)

KUBUS.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga dapat dilihat sebagai persoalan konflik sosial akibat ketimpangan akses dan penguasaan sumber daya. Ketidakadilan dalam distribusi lahan dinilai berpotensi memperbesar konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Profesor Doktor Wahyudi, M.Si., Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), mengatakan konflik sosial merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam masyarakat, terutama ketika terjadi ketimpangan antara kelompok yang memiliki kekuasaan dan masyarakat yang berada pada posisi lemah.

“Iya, kalau dalam perspektif sosiologi, konflik sosial itu suatu keniscayaan. Konflik sosial itu secara teori itu diyakini terjadi karena ada ketidakadilan dalam distribusi sumber-sumber langka di dalam masyarakat antara kelas yang berkuasa dengan rakyat, antara kelas dominan dengan kelas yang subordinan,” kata Wahyudi.

Menurutnya, konflik dapat muncul ketika masyarakat merasa tidak memperoleh akses yang adil terhadap sumber daya, baik secara ekonomi maupun politik. Dalam konteks karhutla, persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Wahyudi menilai penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Jika akar persoalannya adalah ketimpangan distribusi sumber daya, maka diperlukan pengelolaan konflik dan redistribusi yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.

“Karena persoalannya adalah ketidakadilan distribusi sumber langka. Jadi sumber-sumber langka itu harus diredistribusikan kepada para pihak, termasuk masyarakat, untuk bisa dia menikmati sumber-sumber langka tadi,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah model pengelolaan lahan yang melibatkan masyarakat tanpa harus mengalihkan kepemilikan tanah. Salah satunya pengelolaan kawasan melalui kelompok tani, di mana masyarakat diberi keleluasaan menggarap lahan dengan tetap mempertahankan status kepemilikan pemerintah.

Menurut Wahyudi, pola serupa juga pernah diterapkan dalam pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan masyarakat dan Perhutani. Masyarakat dapat terlibat dalam pengelolaan kawasan, termasuk sektor wisata dan UMKM, sehingga kepentingan ekonomi masyarakat tetap dapat diakomodasi.

Karena itu, jika karhutla berkaitan dengan keinginan masyarakat untuk memperoleh akses terhadap lahan, Wahyudi menilai pembakaran bukan solusi. Pemerintah, masyarakat, dan perusahaan perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluar berdasarkan kepentingan serta aturan yang berlaku.

“Kalau memang kebakaran hutan dan lahan itu disebabkan karena ada keinginan warga untuk ikut mengelola lahan-lahan yang ada, saya kira tidak harus dibakar lahannya. Tetapi diadakan satu pertemuan antarpihak, bisa rakyat, kemudian perusahaan, kemudian pemerintah duduk bersama,” katanya.

Wahyudi juga mengingatkan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia memiliki latar belakang yang kompleks. Status sebuah kawasan tidak selalu dapat dilihat hanya berdasarkan kondisi saat ini, tetapi juga perlu mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan, hukum adat, hingga tanah ulayat masyarakat.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah payung hukum untuk mengatur persoalan agraria. Namun, penerapannya harus dilakukan secara adil dengan memperhatikan sejarah dan hak masyarakat.

“Jadi sebetulnya dalam produk hukum atau undang-undang Indonesia sudah cukup memiliki payung yang baik, hanya saya kira penegakannya itu harus berkeadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah dan pihak yang berkepentingan dalam pemanfaatan lahan perlu memperhatikan hak masyarakat yang memiliki keterikatan sejarah dengan suatu kawasan. Penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan semua pihak dinilai penting untuk mencegah konflik sosial sekaligus mengurangi potensi persoalan karhutla yang berulang. (stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini