BLITAR, (KUBUD.ID) – Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap lima orang yang terlibat peredaran narkoba baik double L maupun sabu.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, kelima orang diamankan di lima tempat yang berbeda.
“Yang diamankan berinisial DBRW, warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar; MIR, warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar; dan DDL, warga Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Selain itu NK, warga Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dan S, warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri,” kata Samsul.
Selain menangkap para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1.258 butir pil dobel L dan 13,3 gram sabu.
“Dari beberapa tersangka, untuk pengedar pil double L terancam hukuman penjara 6 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan pengedar sabu, ancaman hukumannya 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” imbuhnya.
Menurut Samsul, para tersangka mengaku bukan satu sindikat dan menggunakan narkoba sekitar lima atau enam bulan. Semua tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Blitar Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.(hil)

































