Beranda Kediri Raya Pemkab Kediri Perkuat Pendataan UMKM, Bentuk Pembinaan Pelaku Usaha Berbasis Data

Pemkab Kediri Perkuat Pendataan UMKM, Bentuk Pembinaan Pelaku Usaha Berbasis Data

2

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro melalui pemanfaatan basis data yang lebih terintegrasi. Langkah tersebut dilakukan agar program pemberdayaan dan pembinaan usaha mikro dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai kondisi dan kebutuhan pelaku usaha.

Melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Kopusmik) Kabupaten Kediri, Pemkab Kediri telah melakukan pendataan pelaku usaha mikro sejak 2022. Pendataan tersebut mengacu pada Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) yang dikembangkan Kementerian Koperasi dan UKM.

Namun, seiring adanya dinamika dalam pengelolaan data di tingkat kementerian, data SIDT hingga kini belum dirilis. Data tersebut kemudian dikonversi menjadi aplikasi Sapa UMKM yang baru dilakukan soft launching pada akhir Mei 2026 dan saat ini masih menunggu peluncuran resmi dari Kementerian UKM.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri, Santoso, S.Sos., MM., mengatakan kondisi tersebut membuat pihaknya belum merencanakan pendataan baru karena tetap menunggu kepastian dan perkembangan sistem pendataan dari pemerintah pusat.

“Sejak tahun 2022 Dinas Kopusmik sudah menjalankan pendataan pelaku usaha mikro melalui SIDT dari Kementerian Koperasi dan UKM. Karena sampai saat ini data tersebut belum dirilis dan kemudian dikonversi menjadi aplikasi Sapa UMKM, kami masih menunggu peluncuran resminya dari Kementerian UKM,” ujar Santoso.

Untuk mendukung kebutuhan data pelaku usaha mikro di Kabupaten Kediri, Dinas Kopusmik saat ini memanfaatkan sejumlah sumber data yang tersedia. Salah satunya adalah data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berasal dari sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain data NIB, Dinas Kopusmik Kabupaten Kediri juga memiliki basis data yang berasal dari paguyuban UMKM mandiri serta paguyuban UMKM di tingkat kecamatan.

Menurut Santoso, berbagai basis data tersebut menjadi salah satu pijakan penting bagi Pemkab Kediri dalam menentukan pola pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro.

“Untuk sementara sebagai basis data kami menggunakan data NIB dari OSS RBA. Selain itu juga ada data dari paguyuban UMKM mandiri dan paguyuban UMKM kecamatan. Pembinaan kepada pelaku usaha mikro dilakukan berbasis data-data tersebut,” jelasnya.

Pemkab Kediri berharap pemanfaatan berbagai sumber data tersebut dapat menjaga kesinambungan pembinaan UMKM sembari menunggu sistem pendataan nasional melalui Sapa UMKM berjalan secara resmi.

Dengan basis data yang semakin tertata, pembinaan diharapkan tidak hanya bersifat umum, tetapi dapat disesuaikan dengan karakteristik, potensi, serta kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kediri dalam memperkuat sektor usaha mikro sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.(atc/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini