Beranda Kediri Raya Ratusan Warga Binaan Lapas Blitar Terima Remisi HUT ke-81 RI, Lima Langsung...

Ratusan Warga Binaan Lapas Blitar Terima Remisi HUT ke-81 RI, Lima Langsung Bebas

5811

BLITAR – Sebanyak 341 warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, sembilan orang mendapat Remisi Umum II yang membuka peluang untuk langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengatakan seluruh usulan remisi bagi 341 warga binaan telah disetujui. Namun, hanya lima orang yang dapat langsung bebas pada hari pemberian remisi.

“Dari sembilan orang yang mendapatkan Remisi Umum II, lima orang hari ini langsung bebas. Empat lainnya masih menjalani pidana pengganti denda atau subsider,” ujar Iswandi.

Selain Remisi Umum II, sebanyak 127 warga binaan menerima remisi selama satu bulan. Besaran remisi diberikan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.

Iswandi menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

Namun, hak remisi dapat dicabut apabila warga binaan melakukan pelanggaran berat selama berada di lapas. Tahun ini, dua warga binaan yang sebelumnya berpeluang bebas harus kehilangan hak remisinya karena melakukan pelanggaran.

“Kalau melakukan pelanggaran berat, hak-haknya bisa dicabut. Mereka masuk Register F dan remisinya tidak diberikan,” jelasnya.

Keluarga Sambut Warga Binaan yang Bebas

Suasana haru terlihat saat lima warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dinyatakan bebas. Sejumlah keluarga telah diberi informasi lebih dahulu oleh pihak lapas dan menunggu kedatangan anggota keluarga mereka di depan lapas.

Menurut Iswandi, pemberian informasi mengenai kepastian bebas sengaja tidak selalu disampaikan langsung kepada warga binaan. Hal tersebut dilakukan agar momen pembebasan menjadi kejutan bagi mereka.

“Mereka rata-rata tidak tahu tanggal pastinya. Keluarga kami hubungi lebih dulu, sehingga ketika bebas mereka sudah dijemput keluarganya,” katanya.

Iswandi juga menyoroti pentingnya dukungan masyarakat bagi warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana. Menurutnya, stigma dari lingkungan dapat menjadi salah satu tantangan ketika mereka berusaha kembali menjalani kehidupan secara normal.

Ia berharap masyarakat memberikan kesempatan kedua dan tidak langsung memberikan stigma kepada mantan warga binaan.

“Ayo kita kasih saudara kita kesempatan kedua. Tidak selamanya orang yang pernah berbuat salah akan terus menjadi orang yang salah,” tutur Iswandi.

Sementara itu, warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap memiliki kewajiban melapor secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir. Jika kembali melakukan pelanggaran hukum, mereka dapat menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. (stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini