KUBUS.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dinilai tidak cukup ditangani hanya dengan memadamkan api. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menilai pemerintah perlu membenahi tata kelola, pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum untuk mengatasi akar persoalan karhutla.
Direktur Eksekutif Nasional JPIK, Muhammad Ichwan Mustofa, mengatakan karhutla merupakan persoalan ekologis dan tata kelola, bukan semata-mata bencana akibat kondisi cuaca. Menurutnya, kekeringan dan suhu tinggi memang menjadi pemicu, tetapi meluasnya kebakaran sangat dipengaruhi oleh pengelolaan kawasan.
“Karhutla tidak semata-mata ini hanya bencana alam biasa, tetapi sebagai persoalan ekologis dan soal tata kelola,” kata Ichwan.
Ichwan menilai pemerintah selama ini cenderung hadir ketika kebakaran sudah terjadi, terutama melalui upaya pemadaman. Padahal, pencegahan seharusnya dilakukan lebih awal, khususnya di kawasan gambut dan area konsesi perusahaan.
“Negara itu sepertinya hadir waktu hanya melakukan pemadaman api. Tapi akar masalahnya tidak diselesaikan dulu,” ujarnya.
JPIK juga menyoroti sejumlah titik kebakaran yang berada di kawasan konsesi perusahaan. Ichwan mengatakan, pengawasan terhadap pemegang izin perlu diperkuat agar tanggung jawab perlindungan kawasan benar-benar dijalankan.
Menurutnya, penegakan hukum juga tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan. Jika kebakaran terjadi di kawasan konsesi, pihak pemegang izin harus diperiksa terkait tanggung jawabnya dalam mencegah dan menangani karhutla.
“Kami berharap sebenarnya kita mendorong, harusnya yang paling bertanggung jawab ketika ini spot kebakaran hutan terjadi di kawasan konsesi kehutanan atau kemudian perkebunan, itu yang harus bertanggung jawab secara penuh,” jelasnya.
JPIK mencatat laporan kebakaran di sejumlah kawasan, termasuk tiga titik di Riau dan enam titik di Kalimantan yang berada di area perusahaan. Ichwan mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga publik perlu mengawal transparansi penanganannya.
Untuk mencegah karhutla berulang, JPIK mendorong lima langkah. Pertama, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjalankan praktik tradisional secara terkendali. Kedua, memperketat larangan pembakaran di lahan gambut dan kawasan sensitif.
Ketiga, memperkuat pencegahan di tingkat desa melalui sekat kanal, peralatan pemadam, patroli, Masyarakat Peduli Api, dan sistem peringatan dini. Keempat, mempertegas penegakan hukum terhadap korporasi dan pemegang izin, termasuk memastikan putusan hukum benar-benar dieksekusi.
Kelima, JPIK meminta anggaran dan data penanganan karhutla dibuka secara transparan agar dapat diawasi masyarakat.
Ichwan menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak seharusnya hanya diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan.
“Tidak hanya berapa hektar yang bisa dipadamkan, tapi kemudian berapa hektar yang harus dicegah agar tidak terbakar,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah tidak menjadikan fenomena El Nino sebagai satu-satunya penyebab karhutla. Peringatan mengenai cuaca panas ekstrem, kata dia, semestinya direspons dengan langkah pencegahan sejak dini.
“Negara harus hadir sebelum api muncul di desa, di lahan gambut, di kawasan konsesi, kawasan-kawasan hutan, dan dalam konteks pengawasan yang ketat,” pungkas Ichwan. (stm)































