
KUBUS.ID – Guru Besar Bidang Ilmu Keuangan dan Perbankan UIN Syekh Wasil Kediri, Prof. Dr. Hj. Naning Fatmawatie, M.M., menanggapi polemik rekening koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), Supriyono atau Botok, yang sebelumnya disebut diblokir. Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara penundaan transaksi, pemblokiran, dan penyitaan karena ketiganya memiliki dasar serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Naning menjelaskan, penundaan transaksi merupakan tindakan sementara untuk mencegah transaksi tertentu dilakukan. Sementara pemblokiran memiliki jangka waktu dan prosedur berbeda, sedangkan penyitaan merupakan tindakan hukum terhadap harta yang berkaitan dengan perkara pidana. Ia menegaskan, rekening yang dikenai penundaan transaksi atau pemblokiran tidak otomatis berarti pemiliknya terbukti melakukan tindak pidana.
“Penundaan atau pemblokiran bukan putusan bahwa pemilik rekening bersalah,” kata Naning.
Menurut Naning, bank wajib menjalankan perintah penundaan transaksi atau pemblokiran apabila perintah tersebut sah dan memenuhi ketentuan Undang-Undang TPPU. Namun, bank juga tetap harus memastikan prosedur dan dasar hukum permintaan tersebut sesuai ketentuan. Nasabah berhak meminta kejelasan kepada bank mengenai status rekening dan tindakan hukum yang dikenakan.
Ia menyebut, tindakan terhadap rekening dapat menimbulkan kerugian ekonomi maupun gangguan aktivitas, terutama jika dana digunakan untuk kegiatan sosial. Karena itu, dugaan transaksi mencurigakan tidak boleh langsung disamakan dengan kesimpulan bahwa pemilik rekening merupakan pelaku tindak pidana.
Naning juga menjelaskan bahwa bank menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam memantau transaksi. Sejumlah pola yang dapat menjadi perhatian antara lain transaksi yang tidak sesuai profil nasabah, penggunaan rekening pribadi untuk aktivitas usaha atau penghimpunan dana, transaksi cepat masuk dan keluar, banyak transaksi dengan pihak yang tidak memiliki hubungan, hingga penggunaan beberapa rekening untuk menampung dana. Namun, satu indikator saja tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana karena bank perlu melihat keseluruhan pola dan konteks transaksi.
Dalam kasus Botok, Naning menilai hal paling penting adalah mengetahui isi surat atau perintah yang diterima bank dari aparat penegak hukum. Dokumen tersebut akan menentukan apakah tindakan yang dilakukan berupa penundaan transaksi, pemblokiran, atau tindakan lainnya. Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang jelas antara aparat, perbankan, dan masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. (stm)






























