Beranda Jawa Timur DPRD Kabupaten Kediri Dorong Pembangunan Gedung DPR Segera Direalisasikan, Ditargetkan Mulai September...

DPRD Kabupaten Kediri Dorong Pembangunan Gedung DPR Segera Direalisasikan, Ditargetkan Mulai September 2026

2

KEDIRI, KUBUS.ID – DPRD Kabupaten Kediri mendorong agar pembangunan gedung DPRD Kabupaten Kediri segera direalisasikan. Pembangunan gedung tersebut ditargetkan mulai dikerjakan pada September 2026, dengan catatan anggaran dari APBN telah tersedia.

Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, mengatakan pembangunan gedung DPRD menjadi bagian penting dalam upaya menyediakan fasilitas yang lebih representatif untuk mendukung berbagai kebutuhan pelayanan dan kegiatan pemerintahan.

“Kalau anggaran APBN sudah tersedia, pembangunan ditargetkan bisa dimulai September 2026. Namun, apabila sampai September anggarannya belum tersedia, tentu pelaksanaannya bisa bergeser dan kemungkinan baru dilakukan pada 2027,” ujar Murdi Hantoro.

Pembangunan gedung DPRD Kabupaten Kediri sepenuhnya menggunakan anggaran dari APBN. Sementara proses pembangunan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Murdi, gedung DPRD Kabupaten Kediri nantinya diperkirakan memiliki tiga lantai dengan sejumlah fasilitas penunjang. Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian adalah ketersediaan area parkir yang selama ini belum memadai.

“Yang paling penting juga adalah fasilitas parkir. Selama ini tempat parkir belum cukup representatif, sehingga pembangunan gedung baru diharapkan sekaligus mampu menjawab kebutuhan tersebut,” jelasnya.

Selain area parkir, sejumlah fasilitas juga direncanakan tersedia di dalam gedung, antara lain ruang koordinasi, ruang tunggu, ruang fraksi, serta ruang-ruang khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan.

DPRD Kabupaten Kediri berharap pembangunan dapat berjalan sesuai rencana apabila dukungan anggaran dari pemerintah pusat telah tersedia. Jika pembangunan dimulai September 2026, penyelesaiannya ditargetkan pada Agustus 2027.

Murdi menegaskan, pemerintah daerah nantinya tidak perlu mengalokasikan anggaran pembangunan gedung tersebut karena pembiayaan dan pelaksanaan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Daerah nantinya tinggal menerima gedung dalam kondisi sudah jadi. Anggaran sekaligus pelaksanaan pembangunannya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Dengan hadirnya gedung DPRD Kabupaten Kediri yang lebih representatif, DPRD Kabupaten Kediri berharap fasilitas tersebut dapat memberikan dukungan terhadap aktivitas pemerintahan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan dan kegiatan yang berlangsung di dalamnya. Untuk diketahui tahapan penyusunan Detail Engineering Design (DED) beserta seluruh perizinan pendukung telah selesai pada Bulan Juli 2026 sebagai syarat sebelum proyek pembangunan fisik dimulai.(atc/ikj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini