KEDIRI, (KUBUS.ID) – Pendampingan Tim Hukum ANDIKA berbuah kemenangan bagi Mohammad Ali Murtopo, warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Dalam sengketa lahan di Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, gugatan yang diajukan sepupunya, Imam Kambali, kembali ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Putusan tersebut dibacakan Kamis (27/8), setelah proses persidangan berlangsung sekitar tiga bulan. Majelis hakim yang diketuai Dwiyantoro, SH, MH, menyatakan menolak gugatan Imam Kambali terhadap Ali.
Koordinator Tim Hukum ANDIKA, Mohamad Akson Nul Huda, menyambut putusan tersebut dengan penuh syukur. Menurutnya, kemenangan ini menjadi hasil dari proses pendampingan dan perjuangan hukum yang dilakukan tim bersama klien selama persidangan.
“Alhamdulillah, majelis hakim menolak gugatan pihak penggugat. Kami bersyukur atas putusan ini,” ujar Akson.
Kemenangan tersebut menjadi yang kedua bagi Ali dalam perkara sengketa lahan yang sama. Sebelumnya, pada gugatan pertama, majelis hakim menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Dengan putusan terbaru ini, posisi Ali kembali menguat dalam sengketa lahan tersebut. Tim Hukum ANDIKA pun memastikan pendampingan hukum terhadap klien dilakukan melalui seluruh tahapan persidangan hingga putusan dibacakan.(adr)































