Beranda Kediri Raya Satu SMA Swasta di Blitar Raya Masih Proses Perpanjangan Izin Operasional

Satu SMA Swasta di Blitar Raya Masih Proses Perpanjangan Izin Operasional

4

BLITAR, (KUBUS.ID) – – Satu dari 34 SMA swasta di wilayah Blitar Raya saat ini masih menjalani proses perpanjangan izin operasional. Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem JOSS (Jatim Online Single Submission), kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi lapangan.

Kasi SMA, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar, Abusani, S.Kom., M.Pd., mengatakan masa berlaku izin operasional SMA swasta disesuaikan dengan jumlah siswa.

“Kalau siswanya di bawah 60, masa berlaku izinnya satu tahun. Kemudian 60 sampai 100 siswa dua tahun, dan di atas 100 siswa tiga tahun,” kata Abusani saat ON AIR di Radio ANDIKA.

Saat ini, satu SMA swasta sedang mengajukan perpanjangan izin operasional. Setelah pengajuan melalui sistem JOSS, sekolah mengajukan visitasi agar tim Cabang Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi di lapangan.

Sejumlah dokumen menjadi persyaratan, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku, bukti pembayaran pajak, SK kepala sekolah yang masih aktif, dokumen pengembangan induk sekolah, serta bukti kegiatan belajar-mengajar.

Abusani menjelaskan, izin operasional juga berkaitan dengan pencairan bantuan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jika izin operasional telah habis, pencairan BPOPP akan ditangguhkan sampai sekolah menyelesaikan proses perpanjangan.

“Kalau izin operasionalnya sudah tidak berlaku atau habis masa berlakunya, bantuan BPOPP akan ditangguhkan sampai mengurus perpanjangan,” jelasnya.

Karena itu, sekolah swasta diimbau mengajukan perpanjangan sebelum izin operasional berakhir agar tidak berdampak pada pencairan bantuan.

Proses penerbitan izin tidak dapat dipastikan waktunya karena harus melalui tahapan verifikasi. Namun, jika seluruh persyaratan lengkap dan tidak ada kendala, izin diperkirakan dapat diterbitkan dalam waktu sekitar tujuh hingga 10 hari. (stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini