KUBUS.ID – Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri merilis dua terduga pelaku judi biliar di Dusun Ploso Desa Ploso Lor Kecamatan Plosoklaten, Jumat (7/6/2024). Mereka berinisial FP (35) asal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dan AMR warga Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama dalam rilisnya mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku di area billiar itu berawal dari adanya aduan masyarakat. Di mana tempat yang sejatinya menjadi arena permainan berubah menjadi tempat perjudian pada akhir Mei 2024 lalu. Pihak kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penggerebekan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang resah adanya dugaan perjudian di tempat billiar. Kemudian petugas dari Resmob Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Plosoklaten berhasil menangkap terduga pelaku,” kata AKP Fauzy, Jumat (7/6/2024).
AKP Fauzy menyampaikan, dari hasil penyelidikan tersebut didapati kegiatan perjudian di arena biliar. Pihak kepolisian kemudian mengamankan puluhan orang untuk selanjutnya dimintai keterangan. Hasilnya, dua orang terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolres Kediri. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu set meja billiar beserta bola, stik dan sejumlah uang taruhan.
Pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp 15 juta dan kartu ATM dengan rekening atas nama terduga pelaku FP. Dalam kasus ini, FP merupakan pemilik usaha billiar, sementara FMR selaku penombok.
“Untuk dua terduga pelaku yakni FP dan FMR saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 303 KUHP pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta,” tutupnya.(sya/adr)