KEDIRI, (KUBUS.ID) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial KF (19) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunawan, S.H., S.A.P., M.H., mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi bergerak cepat berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam sebelum melanjutkan proses penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Prioritas kami adalah memberikan perlindungan kepada korban yang masih berstatus anak. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan,” ujar Ipda Eko.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mengajak korban bertemu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ngasem. Polisi menyebut pelaku diduga lebih dahulu mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya terjadi dugaan tindak kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan c juncto Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain proses hukum terhadap pelaku, Polres Kediri juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kediri untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Ipda Eko mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. (stm/art)































