KUBUS.ID – Bantuan 250 drum aspal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung yang diterima sejak Agustus tahun lalu hingga kini belum juga dimanfaatkan. Keterlambatan ini dipicu oleh belum tersedianya anggaran material pendamping untuk perbaikan jalan rusak di wilayah desa maupun kelurahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto mengonfirmasi bahwa bantuan dari provinsi tersebut murni hanya berupa komoditas aspal. Menurutnya, Dinas PUPR baru bisa mengeksekusi pelapisan jalan setelah material pendamping seperti koral, pasir, dan upah tenaga kerja telah siap dialokasikan.
“Untuk bantuan provinsi itu kan aspalnya aja. Jadi nanti desa-desa bisa mengajukan kalau memang ada yang mendesak, itu mengajukan kepada Pak Bupati,” ujar Erwin.
Erwin menjelaskan bahwa alokasi bantuan ratusan drum aspal tersebut akan diprioritaskan untuk pemeliharaan jalan kabupaten yang mengalami kerusakan skala mendesak demi menjamin keselamatan pengguna jalan. Pihaknya menegaskan bahwa material itu sama sekali tidak akan digunakan untuk proyek pembangunan konstruksi jalan yang baru.
“Pemeliharaan jalan-jalan yang sifatnya rusak, yang mendesak, yang membahayakan sesama teman-teman, itu yang kita dahulukan,” jelasnya.
Terkait porsi pembagian antara kebutuhan dinas dan hibah untuk pemerintah desa, Erwin menyebutkan bahwa penentuannya bakal disesuaikan dengan volume kebutuhan di lapangan. Dinas PUPR sendiri akan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang sudah didukung anggaran pendampingan, sementara pihak desa wajib mengajukan proposal resmi terlebih dahulu.
“Tapi kalau di desa nanti juga harus ada proposal ke Pak Bupati, kemudian harus kesanggupan desa untuk melaporkan secara administratif,” ucap Erwin.
Langkah pengetatan administratif ini sengaja diterapkan guna memastikan seluruh penggunaan bantuan aspal di tingkat desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Hal tersebut menjadi krusial sebagai dokumen pendukung apabila sewaktu-waktu dilakukan audit oleh instansi pemeriksa atau pelaporan berkala ke pemerintah provinsi.
“Jadi bukan kita menyampaikan ke desa tanpa pertanggungjawaban. Karena nanti kalau ada audit atau ada laporan ke provinsi, kita punya data,” tandasnya. (dit/stm)































