KUBUS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutuskan KONDANG KUSUMANING AYU, terbukti melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Jatim Bidang Pelanggaran, RUZMIFAHRIZAL RUSTAM mengatakan, KONDANG dinyatakan bersalah karena masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI (2019-2024) EVI ZAENAL ABIDIN.
RUZMI mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari temuan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) yang melakukan pemantauan pemilu. Mereka kemudian melaporkan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh KONDANG ke Bawaslu Jatim. Usai menerima laporan tersebut, Bawaslu Jatim melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan hingga sidang pleno. Dalam persidangan, dihadirkan pula sejumlah saksi, termasuk staf hukum DPD RI.(cnn-slv)