KUBUS.ID – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitaran kawasan Kantor Kabupaten (Kankab) Blitar akan segera dilakukan penataan. Hal ini karena semakin banyak pedagang dan dikhawatirkan menimbulkan gangguan pada pengguna jalan. Apalagi lokasinya juga berada di Alun-Alun. Lokasi ini merupakan tempat berkumpulnya masyarakat pada sore atau malam hari dan akhir pekan.
Menurut Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Darmadi, berdasar catatan, ada 85 PKL yang berjualan di sepanjang depan Kantor Pemkab yang berada di Kanigoro tersebut. Rata-rata mereka adalah pedagang kuliner. Kata Darmadi, penataan belum dilakukan karena masih terbentur dengan beberapa aturan.
Pihaknya saat ini masih membahas untuk penetapan zonasi. Nantinya ada penetapan zonasi hijau, merah dan kuning. Zonasi hijau berarti para pedagang bisa berjualan selama 24 jam. Zona merah artinya dilarang berjualan dan zona kuning, boleh berjualan namun diatur waktunya.(stm)