KUBUS.ID – Pemerintah kota Kediri melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) meminjam tenaga ahli dari Provinsi Jawa Timur untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) guna mengadakan kajian dan memberikan rekomendasi untuk 5 obyek yang diduga sebagai bangunan cagar budaya (ODCB).
Kelima bangunan yang diduga sebagai cagar budaya adalah gedung Bank BRI Cabang Kediri, Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Kediri, Rumah Duka Gie Kie Kong Soe, gedung SMKN 2 Kediri yang berada di Jalan Monginsidi Kediri, dan kantor kelurahan Pakelan Kota Kediri.
Anggota Tim Ahli Cagar budaya Provinsi Jawa Timur, Edi Tri Haryantoro mengatakan, dasar penetapan cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Penetapan suatu benda, struktur, atau bangunan menjadi cagar budaya harus sesuai syarat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2020.
“Syarat-syarat tersebut adalah berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun,” kata Edi kepada kubus.id, Rabu (4/12).
Edi menambahkan, bangunan tersebut harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Syarat terakhirnya adalah bangunan ini harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Dari hasil kajian dan rekomendasi ini nanti, akan digunakan sebagai dasar pemerintah Kota Kediri untuk menetapkan ODCB dengan SK Walikota. Semua merupakan bukti kepedulian pemerintah kota untuk melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Kediri.(atc/stm)