KUBUS.ID – Kasus kebakaran di Kabupaten Tulungagung meningkat hampir dua kali lipat sepanjang 2026. Hingga September 2026, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulungagung mencatat 110 kejadian, meningkat dibandingkan 64 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, S.STP., M.M., mengatakan kebakaran lahan menjadi kejadian yang paling banyak mendominasi pada tahun ini. Selain lahan, kebakaran juga terjadi pada bangunan maupun rumah.
“Kalau saya lihat datanya year on year dari tahun 2025 ke 2026 ini meningkatnya hampir 100 persen,” kata Galih.
Menurut Galih, faktor manusia atau human error menjadi salah satu penyebab yang banyak ditemukan dalam kejadian kebakaran, terutama pada kebakaran lahan. Aktivitas pembakaran yang tidak terkendali berpotensi membuat api merembet ke area lain.
“Untuk tren yang terakhir ini kayaknya human error, human error, human error,” ujarnya.
Meski jumlah kejadian meningkat signifikan, Galih memastikan hingga periode tersebut tidak ada korban jiwa akibat kebakaran. Namun, sejumlah kejadian menyebabkan kerugian material, termasuk rumah dan harta benda yang ikut terbakar.
Damkar Tulungagung kini mendorong penguatan mitigasi bersama organisasi perangkat daerah terkait, khususnya yang menangani sektor pertanian dan perkebunan. Sosialisasi diperlukan agar aktivitas pembakaran di lahan dilakukan dengan cara yang tidak memicu kebakaran lebih luas.
Galih juga menilai penanganan perlu melibatkan masyarakat dan pengelola kawasan hutan. Di wilayah Perhutani, koordinasi dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dinilai penting, terutama menghadapi kondisi kemarau dengan bahan-bahan yang lebih mudah terbakar.
“Sekarang itu sangat rentan karena masing-masing masa kekeringannya ini agak panjang. Kemudian ada bahan-bahan yang mudah terbakar, lebih mudah terbakar daripada sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika aktivitas yang berulang menimbulkan kerugian, penanganan melalui jalur hukum perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera.
“Kalau memang ada yang beberapa kali kita beri teguran kemudian kegiatannya itu sudah menimbulkan kerugian, saya pikir perlulah lembaga yang terkait menaikkan ke penegak hukum,” pungkas Galih. (stm)































