
JOMBANG, (KUBUS.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di lokasi hiburan rakyat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga menjadi bagian dari komplotan pencuri sepeda motor.
Kata Ipda Mujazin, Kasi Humas Polres Jombang kasus itu terungkap setelah adanya laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir saat menghadiri hiburan masyarakat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, pada 10 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YP (38), WBS alias Jepang (37), AA alias Kodok (32), dan AS alias Budi Gopel (37). Keempatnya diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto.
Menurut Ipda Mujazin penangkapan dilakukan pada 14 Juni 2026 di dua lokasi berbeda. Dua tersangka diamankan saat berada di acara sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Sementara dua pelaku lainnya ditangkap di lokasi hiburan Orkes El Samba yang digelar di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, seperangkat kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan, serta satu unit kendaraan yang dipakai para pelaku saat menjalankan aksinya.
Ipda Mujazin menjelaskan, komplotan tersebut diduga sengaja menyasar lokasi hiburan rakyat karena kondisi yang ramai membuat pelaku lebih leluasa menjalankan aksi pencurian.
“Lokasi hiburan masyarakat dipilih karena banyak kendaraan terparkir dan situasi ramai sehingga memudahkan pelaku untuk beraksi tanpa menimbulkan kecurigaan,” ujar Ipda Mujazin saat mengudara di FM 105,7 Radio ANDIKA pada Selasa, (30/06).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Jombang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di lokasi keramaian, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko pencurian kendaraan bermotor. (far)






























