Beranda Kediri Raya Mata Siswa Rusak, Guru di Jombang jadi Tersangka. Pengacara Dipa : Dikaji...

Mata Siswa Rusak, Guru di Jombang jadi Tersangka. Pengacara Dipa : Dikaji Dengan Kode Etik Dahulu, Jangan Langsung Judge !

2087

KUBUS.ID – Menanggapi ditetapkannya guru SD Plus Darul Ulum Jombang menjadi tersangka kasus kerusakan mata seorang siswa akibat potongan gagang sapu yang dimainkan teman korban saat jamkos, menurut Pengacara sekaligus Sekretaris Peradi Kediri DIPA KURNIANTORO S.H, penetapan tersangka seharusnya dikaji dahulu.

Menurut DIPA, dilihat dari pasal yang menjerat yaitu pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, adalah tentang kelalaian. Seharusnya, kelalaian yang dimaksud perlu ditelaah dengan kode etik profesi guru dan upaya mediasi. Ketidakhadiran guru di kelas perlu ditinjau dengan kode etik, jangan langsung judge bahwa kasus tersebut mutlak salah guru. Karena setiap institusi hukum saat ini mengedepankan restorative justice (berfokus restorasi hubungan).(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini