Beranda Uncategorized OJK Kediri Perkuat Perlindungan Konsumen, Tindaklanjuti Pengaduan Korban Snapboost Bersama Satgas PASTI

OJK Kediri Perkuat Perlindungan Konsumen, Tindaklanjuti Pengaduan Korban Snapboost Bersama Satgas PASTI

1

(KUBUS.ID) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan konsumen melalui langkah nyata memberantas aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi Snapboost, yang kini telah dihentikan kegiatannya oleh Satgas PASTI.

Sebagai garda terdepan dalam pengawasan sektor jasa keuangan di wilayah eks Karesidenan Kediri, OJK Kediri bergerak cepat menerima, mengumpulkan, serta mendalami informasi dari masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut. Seluruh hasil pendalaman kemudian diteruskan kepada Satgas PASTI untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, mengungkapkan bahwa sepanjang April 2026, pihaknya menerima sebanyak 20 pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penipuan melalui aplikasi Snapboost. Dari laporan yang diterima, estimasi total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp2,6 miliar.

“OJK Kediri terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan dan investasi ilegal. Pada periode April 2026, OJK Kediri menerima 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan aplikasi Snapboost dengan estimasi total kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Menindaklanjuti hal tersebut, OJK Kediri telah mengundang para korban untuk melakukan pendalaman informasi, yang kemudian hasilnya diteruskan kepada Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ismirani Saputri.

Menurut Ismirani, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang tepat sekaligus menjadi bahan koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Selain melakukan penanganan pengaduan, OJK Kediri juga terus mengintensifkan program edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital maupun skema investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

“Masyarakat kami imbau untuk selalu memastikan legalitas setiap entitas sebelum melakukan investasi atau menempatkan dana. Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati terhadap setiap tawaran keuntungan yang tidak wajar, karena hal tersebut sering kali menjadi ciri aktivitas keuangan ilegal,” tegas Ismirani.

OJK Kediri menilai sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, Satgas PASTI, serta media massa menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran publik sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.

Karena itu, OJK Kediri menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini aktif menyampaikan informasi edukatif kepada masyarakat mengenai bahaya investasi ilegal dan penipuan di sektor keuangan.

“Kami mengapresiasi dukungan dan peran aktif rekan-rekan media dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sehingga upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat berjalan lebih efektif,” pungkas Ismirani Saputri.

Melalui penguatan edukasi, peningkatan literasi keuangan, serta kolaborasi yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan, OJK Kediri menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman aktivitas keuangan ilegal sekaligus mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, aman, dan terpercaya.(atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini