KUBUS.ID – Sebanyak 13 orang pengedar narkoba diringkus Sat Resnarkoba Polres Jombang. Dari penangkapan tersebut barang bukti 131 gram sabu dan 1108 butir pil dobel L diamankan. Salah satu tersangka, B, mengaku berjualan narkoba untuk bersedekah.
Kata AKP Ahmad Yani Kasat Resnarkoba Polres Jombang, para pelaku masih menerapkan sistem ranjau dalam aksinya. Jika ada pembeli, pengedar akan meletakkan disuatu tempat, share lokasi, lalu pembeli mengambil di titik yang diberikan sesuai petunjuk. Dari seluruh pelaku, pihaknya masih ada 4 DPO yang diburu karena menjadi pemasok. (nhd)