Kediri, (KUBUS.ID) – Polres Kediri Kota memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus dan mengamankan 21 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar.
“Dalam dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap puluhan pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, petugas menyita kurang lebih 640 gram sabu dan kurang lebih 140 ribu butir obat keras berbahaya jenis LL,” jelasnya.
Menurut AKBP Kresno, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari peningkatan pengamatan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat terlarang di wilayah Kota Kediri. Dari 21 tersangka yang diamankan, lima di antaranya diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam perkara pidana.
Para tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah, namun menjalankan aktivitas peredaran barang terlarang di wilayah Kota Kediri. Dari sejumlah perkara yang diungkap, mayoritas tersangka berperan sebagai kurir. Polisi masih mendalami keterkaitan masing-masing pelaku dengan jaringan di atasnya serta asal barang yang diedarkan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus sistem terputus. Pola tersebut membuat antarpelaku dalam satu jaringan tidak saling mengenal secara langsung atau bahkan tidak pernah bertatap muka.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu sistem terputus, di mana antarjaringan tidak saling mengenal atau tidak pernah bertatap muka,” ungkap AKBP Kresno.
Terhadap para tersangka, kepolisian akan menerapkan pasal sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing. Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan KUHP yang relevan. Sementara untuk obat keras berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 135 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKBP Kresno menegaskan, penanganan perkara akan disesuaikan dengan fakta dan peran masing-masing tersangka.
“Nantinya petugas akan menjerat pidana sesuai perbuatan masing-masing para pelaku,” tegasnya.
Ia berharap pengungkapan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam mengawasi peredaran barang terlarang.
Polres Kediri Kota juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap ancaman peredaran narkoba dan obat terlarang. Warga diminta berani menolak serta melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran barang terlarang di lingkungan sekitar.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama agar melakukan pengawasan terhadap peredaran barang terlarang tersebut,” pungkas AKBP Kresno. (sof/nhd)































