KUBUS.ID – Keputusan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia, baik mobil ataupun motor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang, dinilai oleh Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mirip dengan skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dimana dalam hal ini, asuransi TPL memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.
Trubus mengatakan penerapan kebijakan ini dinilai belum tepat jika dilakukan dalam waktu dekat. Trubus menambahkan, kategori masyarakat yang harus membayar asuransi juga harus jelas. Juga dengan kategori dari masing-masing kendaraan yang dimiliki.
Trubus juga memprediksi kebijakan ini akan menjadi beban bagi masyarakat jika ditetapkan secara menyeluruh. Sementara masyarakat selama ini juga sudah membayar asuransi Jasa Raharja.(rif)
Source : KONTAN