Beranda Jawa Timur Tiga Remaja Perempuan Jadi Korban TPPO, Kenal Tersangka Lewat Media Sosial

Tiga Remaja Perempuan Jadi Korban TPPO, Kenal Tersangka Lewat Media Sosial

344
Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (foto:Polres Blitar Kota)
BLITAR, KUBUS.ID-Kasus eksploitasi anak kembali mencuat. Sebuah rumah kos di Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar, digerebek polisi setelah diduga kuat dijadikan tempat penampungan sekaligus lokasi prostitusi anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan adanya pengungkapan kasus TPPO ini yang berawal dari kecurigaan warga sekitar.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas di sebuah rumah kos di Kelurahan Sananwetan Kota Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada sejumlah perempuan yang masih di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pramunikmat,” ujar AKP Samsul Anwar saat dikonfirmasi.

Dari hasil penyidikan, para pelaku menjaring korbannya melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan instan bergaji tinggi dan sistem bagi hasil 50-50. Namun setelah korban tergiur, mereka justru dikurung di rumah kos dan dipasarkan oleh tersangka melalui aplikasi pertemanan MiChat.

Bahkan yang membuat miris, para korban dipaksa untuk melayani mulai dari 3 hingga belasan pelanggan lelaki hidung belang setiap harinya.

Kini para tersangka telah diamankan di Mapolres Blitar Kota beserta sejumlah barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang 419 ayat 1 juncto pasal 421 juncto pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” tegas AKP Samsul Anwar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua, khususnya para orang tua, untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di media sosial. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan instan yang tidak jelas asal-usulnya.

Mari kawal terus penegakan hukum kasus ini agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal!(eko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini