NGANJUK, KUBUS.ID – Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kertosono. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan dua terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan total berat lebih dari lima gram, pada Senin (9/2/2026).
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RB (47), warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, dan CD (39), warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Keduanya diduga saling berkaitan dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
AKP Fajar Kurniadi Kasi Humas Nganjuk mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RB di rumahnya sekitar pukul 05.30 WIB. Dari tangan RB, petugas menemukan sabu siap edar dengan berat total 2,33 gram. Hasil pengembangan mengarah kepada CD yang kemudian diamankan di rumahnya pada hari yang sama, dengan barang bukti sabu seberat 3,36 gram, serta uang tunai dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok di atasnya yang diketahui berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (ikj)

































