Beranda Nasional OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online, Tertinggi di 2024

OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online, Tertinggi di 2024

561

KUBUS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.500 rekening bank yang diduga terkait dengan judi online sepanjang 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan 8.000 rekening yang sebelumnya dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, yang disiarkan via Zoom pada Selasa (7/1/2025), menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan untuk menanggulangi praktik judi online yang merugikan.

Dian menambahkan bahwa OJK juga bekerja sama dengan pihak perbankan untuk menutup rekening yang teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemiliknya. Selain itu, OJK menerapkan langkah-langkah seperti Enhanced Due Diligence (EDD) guna memperkuat deteksi dan pencegahan transaksi judi online.

“Ke depan, dengan perbaikan parameter deteksi yang lebih sensitif, diharapkan perbankan dapat lebih cepat mengidentifikasi dan menindak rekening yang terindikasi judi online,” ujar Dian.

Selain itu, OJK memperkuat pengawasan terhadap rekening dormant yang berpotensi digunakan dalam kejahatan keuangan. Dian menambahkan, hampir seluruh bank kini telah memiliki prosedur ketat untuk memantau rekening yang tidak aktif tersebut.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini