Beranda Kediri Raya Pemkab Kediri Apresiasi Tempat Hiburan Malam Tak Buka di Bulan Ramadhan

Pemkab Kediri Apresiasi Tempat Hiburan Malam Tak Buka di Bulan Ramadhan

68

KUBUS.ID – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satpol PP, melakukan evaluasi terkait hasil pelaksanaan operasi tempat hiburan malam sepanjang bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Kediri. Hasil dari evaluasi, tidak ditemukan tempat hiburan malam yang tetap nekat buka diluar jam yang sudah ditentukan dalam Surat Edaran (SE). Didalam SE disebutkan diantaranya adalah pengaturan jam operasi untuk tempat hiburan malam diatur mulai jam 21.00 WIB hingga jam 24.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Satrio mengatakan, sepanjang bulan Ramadan, tidak ada tempat hiburan malam yang nekat buka di jam ketentuan di dalam SE. Selain itu, juga didukung petugas Satpol PP melakukan patroli pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kediri. Sehingga tidak ada tempat hiburan malam yang buka diluar jam yang ditentukan. Sosialisasi dan teguran, selalu dilakukan petugas Satpol PP, untuk mengingatkan agar buka di jam yang ditentukan.

“Alhamdulillah, kami mengapresiasi pada para pengelola tempat hiburan malam, yang sudah mematuhi aturan saat bulan ramadan kemarin. Ada satu tempat hiburan malam yang kami peringatkan, karena nekat tetap buka di luar jam ketentuan,” kata Kaleb, Kamis(10/4/2025).

Kaleb berharap untuk tahun depan, para pengelola tempat hiburan malam, tetap menaati aturan seperti tahun 2025 ini. Sehingga, umat Islam yang menjalankan ibadah puasa bisa nyaman.

“Harapan kami ya semoga tahun depan akan seperti tahun ini, semua taat pada peraturan,” Jelasnya.(atc/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini