Beranda Kediri Raya Aspirasi Tak Digubris, Pedagang Pasar Bandar Ancam Mogok Jualan

Aspirasi Tak Digubris, Pedagang Pasar Bandar Ancam Mogok Jualan

1

KEDIRI – Keluhan pedagang Pasar Bandar, Kota Kediri, belum juga menemukan titik terang. Untuk kali kedua, puluhan pedagang kembali mendatangi ANDIKA Media, Senin (31/8), guna menyuarakan aspirasi mereka.

Karena merasa belum mendapat tanggapan konkret dari Pemerintah Kota Kediri maupun Perumda Pasar Joyoboyo, pedagang sepakat mengambil langkah lebih tegas. Mereka mengancam mogok berjualan pada Selasa (1/9).

Perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Bandar, Yunus, mengatakan pedagang lantai 1 dan 2 sepakat menghentikan aktivitas jual beli. Mereka juga akan menunda pembayaran retribusi pasar hingga ada perhatian dan solusi konkret dari Perumda Pasar Joyoboyo.

“Besok pedagang lantai 1 dan 2 sepakat tidak berjualan. Retribusi juga kami tunda sampai ada perhatian konkret dari Perumda Pasar Joyoboyo,” ujar Yunus saat menyampaikan aspirasi di ANDIKA Media, Senin pagi.

Aksi kedua mendatangi ANDIKA Media tersebut merupakan bentuk kekecewaan pedagang karena berbagai persoalan yang sebelumnya disampaikan belum mendapat penyelesaian.

gfdgfd

Perwakilan pedagang lantai 2, Yus Hendrik, menegaskan kebijakan pengelolaan Pasar Bandar menjadi salah satu pemicu keresahan pedagang. Mereka menilai sejumlah ketentuan Perumda Pasar Joyoboyo semakin memberatkan.

Di antaranya, tarif kendaraan pengunjung Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Tarif tersebut dinilai membuat pasar sepi karena pengunjung enggan masuk. Pedagang juga mempersoalkan rencana pemasangan portal yang disebut akan memberlakukan retribusi setiap kali pedagang keluar-masuk pasar.

Selain itu, pedagang mempertanyakan biaya sewa Rp200 ribu per tahun yang disebut belum disosialisasikan secara menyeluruh.

Pedagang juga mengeluhkan adanya tagihan bagi mereka yang libur berjualan. Mereka mengaku pernah diminta menandatangani dokumen yang saat itu belum memuat pasal secara lengkap. Namun, setelahnya muncul ketentuan yang dinilai merugikan, termasuk klausul penarikan kios jika pedagang tidak mampu memenuhi pembayaran.(stm/adr)

asass

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini