Tulungagung, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih memiliki pekerjaan rumah untuk menekan angka belanja pegawai pada tahun depan. Pasalnya, realisasi instrumen mandatory spending belanja pegawai di daerah ini masih tertahan di angka 31 persen dari total APBD.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo menjelaskan bahwa porsi belanja pegawai di atas 30 persen ini menempatkan daerah dalam situasi yang cukup dilematis.
Maka, jika benar direalisasikan, rencana pengangkatan tenaga paruh waktu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan menambah beban anggaran daerah.
“Kalau nanti ada paruh waktu diangkat menjadi PPPK, itu juga membebani belanja pegawai. Itu yang menjadi masalah kan seperti itu,” kata Hary.
Menurut Hary, persentase belanja pegawai dipengaruhi oleh komponen pembagi anggaran, yakni total belanja APBD yang bersumber dari dana transfer pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika nilai transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan, maka otomatis persentase belanja pegawai akan terlihat membengkak akibat mengecilnya angka pembagi.
“Strateginya ya kita bagaimana bisa mendapat TKD (transfer ke daerah) itu minimal sama dengan tahun 2026 atau juga opsi meningkatkan PAD,” ucapnya.
Terkait wacana penyelesaian tenaga honorer, Hary menegaskan bahwa opsi untuk menghentikan perekrutan atau memberhentikan PPPK sama sekali tidak ada dalam pembahasan bersama pemerintah pusat. Keputusan tersebut mengemuka setelah dilakukannya rapat kerja nasional yang melibatkan DPR RI, Kemendagri, BKN, serta seluruh kepala daerah.
“Ini kemarin dalam rapat kerja dengan DPR RI dan juga dengan Kemendagri maupun BKN dan seluruh diikuti seluruh kepala daerah se-Indonesia itu memang opsi itu tidak ada. Untuk penghentian PPPK tidak ada,” tegasnya.
Meski target 30 persen belum terpenuhi, Hary menyebut daerah masih sedikit bernapas lega karena adanya sinyal kelonggaran aturan dari pemerintah pusat. Yaitu terkait penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Ini menjadi angin segar buat kita bahwa mandatory spending di Undang-Undang HKPD ini nanti ada relaksasi, tidak berlaku 5 tahun setelah disahkan,” teratur dia.
Kelonggaran atau relaksasi penerapan batas maksimal ini diperkirakan akan mundur antara satu hingga tiga tahun dari target awal di tahun 2027. Sembari menunggu regulasi resmi berupa keputusan bersama tiga menteri atau aturan dalam Undang-Undang APBN, Pemkab Tulungagung kini fokus melakukan optimalisasi serta intensifikasi PAD sebagai solusi jangka panjang yang paling realistis.
“Masih ada relaksasi, kita masih aman ini. Karena ini estimasi dari kementerian itu memang belanja transfer itu akan turun tahun berikutnya,” jelasnya. (dit)































