KUBUS.ID – Pemerintah Indonesia merilis aturan baru terkait dengan kenaikan tarif naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam aturan ini, tarif naturalisasi naik menjadi Rp75 juta, dari yang sebelumnya Rp50 juta.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI.
PP itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Aturan itu berlaku 30 hari sejak diundangkan. Berdasarkan lampiran PP dimaksud, pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA dicantumkan dengan tarif per permohonan sebesar Rp75 juta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kebijakan ini dilakukan karena pemerintah tidak pernah menaikkan tarifnya selama 10 tahun terakhir.
“Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia enggak perlu resah dengan kenaikan PNBP khusus untuk warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia,” paparnya.
Kemudian, Andi menuturkan bahwa jumlah slot naturalisasi terbatas. Jumlah tertinggi tiap tahunnya hanya 1.500 permohonan dan ini tidak berpengaruh kepada masyarakat Indonesia.
Lalu, Andi menegaskan mereka yang mau jadi warga negara harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
“Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Hukum juga tengah melakukan transformasi besar-besaran dan ini memerlukan dana. Kementerian Hukum akan melakukan digitalisasi penuh. Kondisi ini membutuhkan dana pemeliharaan alat karena Kementerian Hukum tidak akan bergantung pada satu layanan saja. Andi mengaku jajarannya memiliki 530 layanan publik yang harus dijaga.
“Dia berharap masyarakat tidak melihat hal ini sebagai keputusan yang tiba-tiba,” ujarnya. (cnbc/stm)
Copy: cnbcindonesia.com































