JAKARTA, (KUBUS.ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan saat diumumkan sebagai tersangka dan ditahan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim Koordinator 9, Rudi Margono, mengatakan hal tersebut terjadi karena proses penahanan dilakukan hingga larut malam sehingga petugas terburu-buru.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah larut malam ya,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Rudi juga mengungkapkan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
“Modus yang secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” jelasnya.
Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci modus maupun konstruksi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurut Rudi, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya. Oleh karena itu saya mohon sekali untuk hari ini kita sampai di sini dulu dan pastinya ke depannya akan kita sampaikan progresnya,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan kepada publik seiring berjalannya proses penyidikan. (far)































