Beranda Nasional AJI Kecam Pernyataan Presiden Prabowo Subianto Sebut Jurnalis ‘Londo Ireng’

AJI Kecam Pernyataan Presiden Prabowo Subianto Sebut Jurnalis ‘Londo Ireng’

1
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Harlah PKB ke-28 yang digelar di JICC, Jakarta. (Foto. BPMI Setpres)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama sejumlah organisasi jurnalis dan media mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” saat pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center beberapa hari lalu. Organisasi pers menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi mengganggu iklim kebebasan pers di Indonesia.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengatakan bahwa “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Pada bagian pidato yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida menilai pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan,” kata Nany dalam keterangan tertulis di Instagram @aji.indonesia pada Minggu, (26/07)

Menurut Nany, istilah “londo ireng” memiliki konotasi sebagai pihak yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri. Karena itu, organisasi pers menilai penyematan istilah tersebut kepada profesi jurnalis tidak berdasar.

Dia juga menegaskan bahwa pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Nany mengingatkan bahwa jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk kepentingan pihak tertentu ataupun kepentingan asing.

AJI dan Organisasi pers lainnya menilai pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol dengan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini