Kediri, (KUBUS.ID) –Satpol PP Kota Kediri beserta tim gabungan menyita 6.896 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri.
Kasatpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, S.Sos., M.Si., mengatakan rokok ilegal tersebut ditemukan di empat toko yang berada di tiga kecamatan, yakni dua toko di Kecamatan Kota serta masing-masing satu toko di Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Pesantren.
Menurut Paulus, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara mendadak untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ia menjelaskan, temuan kali ini berbeda dengan operasi sebelumnya. Jika sebelumnya rokok ilegal dijual secara berpindah-pindah, kini petugas menemukannya tersimpan di toko-toko kelontong.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa sekitar lima hingga sepuluh toko di setiap kecamatan. Meski sebagian besar pedagang sudah mematuhi aturan, masih ada yang nekat menjual rokok ilegal karena tergiur keuntungan yang lebih besar akibat selisih harga dengan rokok bercukai.
Paulus menambahkan, pihaknya bersama Bea Cukai masih mendalami jaringan pemasok rokok ilegal yang diduga memasok barang ke sejumlah toko di Kota Kediri. Namun, identitas pemasok belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses penyelidikan. pemilik toko yang terbukti menjual rokok tanpa pita cukai akan diproses sesuai ketentuan oleh Bea Cukai karena pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana di bidang cukai. (rif)
































