TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Maraknya kasus cyberbullying di media sosial, terutama yang melibatkan pelajar dan remaja, dinilai sebagai fenomena yang masih terus terjadi. Dosen Komunikasi UIN Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dimas Prakoso, menyebut kasus perundungan di ruang digital ibarat fenomena gunung es yang sebagian besar tidak terlihat.
Menurut Dimas, tingginya penggunaan media digital membuat cyberbullying sulit dihilangkan sepenuhnya. Namun, dampaknya dapat ditekan melalui penguatan literasi digital dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak.
“Cyberbullying itu seperti fenomena gunung es. Kadang terlihat, kadang tidak. Dengan tingginya penggunaan media digital saat ini, tantangan ini memang sulit dihilangkan, tetapi bisa dicegah melalui peningkatan literasi digital dan kesadaran masyarakat,” ujar Dimas saat On Air di Radio ANDIKA.
Ia menilai kemampuan masyarakat dalam memahami teknologi digital masih beragam. Perbedaan pemahaman tersebut membuat sebagian pengguna lebih rentan menjadi pelaku maupun korban perundungan di dunia maya.
Dimas juga menyoroti mulai berkurangnya kampanye literasi digital secara masif setelah program Indonesia Makin Cakap Digital (MCD) tidak lagi berjalan seintensif beberapa tahun lalu. Meski demikian, ia menilai edukasi digital tetap harus dilanjutkan oleh berbagai pihak, termasuk media, akademisi, komunitas, hingga pemerintah.
Selain itu, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) turut menghadirkan tantangan baru. Menurutnya, AI dapat disalahgunakan untuk membuat konten manipulatif, menyebarkan disinformasi, hingga melakukan impersonasi yang berpotensi memicu cyberbullying.
“AI memang bisa dimanfaatkan, tetapi jangan sampai kita menganggap semua konten yang dihasilkan AI sebagai fakta. Justru di sinilah peran media arus utama menjadi sangat penting sebagai penyeimbang dan verifikator informasi,” katanya.
Dimas juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi orang lain di media sosial. Ia menegaskan bahwa menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin dapat melanggar etika digital, bahkan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Chat WhatsApp tidak boleh sembarangan di-screenshot lalu dipublikasikan tanpa izin. Selain melanggar etika digital, aturan hukumnya juga sudah ada,” tegasnya.
Menurut Dimas, edukasi literasi digital perlu lebih difokuskan kepada kelompok senior citizens atau warga lanjut usia. Kelompok ini dinilai lebih rentan menjadi sasaran penipuan digital, penyebaran hoaks, maupun cyberbullying karena belum terbiasa mengenali teknologi berbasis AI.
Ia berharap upaya peningkatan literasi digital dapat kembali digencarkan melalui kolaborasi berbagai pihak agar masyarakat semakin cakap, kritis, dan aman dalam memanfaatkan ruang digital. (stm)































