Beranda Nasional Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Kejagung

4
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto. ANTARANEWS)

JAKARTA (KUBUS.ID)– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan atas temuan aset berupa uang dalam berbagai mata uang asing bernilai miliaran rupiah serta 74 kilogram emas di sebuah rumah di kawasan Sentul yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie di Gedung Kejaksaan Agung. Menurutnya, pemeriksaan telah dimulai sejak siang hari.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan. Di Kejagung, dari jam 13an,” kata Anang dalam keterangannya dilansir dari tirto.id, Jumat (24/7/2026).

Agenda pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.

Penyidikan dugaan TPPU tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu menjadi penyidikan keempat yang diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan sejumlah perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Perkara ini berawal dari penyelidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi, yakni pengadaan batu bara untuk PLTU, pengelolaan PT Asabri, dan Krakatau Steel. Dalam proses pengusutan, penyidik Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan, termasuk di sebuah rumah mewah di Sentul, dan menemukan uang dalam bentuk valuta asing bernilai miliaran rupiah serta puluhan kilogram emas.

Setelah itu, penanganan ketiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menerbitkan tiga Sprindik atas perkara yang dilimpahkan, Kejaksaan Agung juga mengeluarkan Sprindik keempat yang secara khusus menangani dugaan TPPU berkaitan dengan temuan aset di kawasan Sentul. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini