Beranda Kediri Raya Dijanjikan Nikah Berujung Tindakan Asusila, Kernet Bus Pariwisata di Trenggalek Diamankan Polisi...

Dijanjikan Nikah Berujung Tindakan Asusila, Kernet Bus Pariwisata di Trenggalek Diamankan Polisi  

0
Konferensi Pers Polres Trenggalek kasus kernet bus pariwisata berinisial BT (17), warga Kelurahan Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan hukum. (Foto. Redaksi)

TRENGGALEK, (KUBUS.ID) – Seorang kernet bus pariwisata berinisial BT (17), warga Kelurahan Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Remaja tersebut ditangkap setelah diduga kuat melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur.

Korban diketahui berinisial NR (17), seorang remaja asal Desa Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka tercatat sudah empat kali melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan buai janji manis dan bujuk rayu untuk melancarkan aksinya demi memperdaya korban.

“Tersangka melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi hasrat biologisnya dengan menjanjikan akan menikahi korban,” ujar AKP Katik, Selasa (28/7/2026).

Tak hanya janji manis, tersangka juga kerap memberikan imbalan uang tunai kepada korban. Uang berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu tersebut rutin diberikan baik sebelum maupun sesudah mereka melakukan tindakan asusila tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, persetubuhan pertama kali terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah hotel di wilayah Trenggalek. Tak berhenti di situ, aksi kedua kembali diulangi di lokasi yang sama pada Rabu (8/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Aksi ketiga dan keempat dilakukan tersangka di dalam kamar rumahnya sendiri di Kelurahan Karangsoko, masing-masing pada Rabu (15/10/2025) pukul 14.00 WIB dan Senin (20/10/2025) pukul 13.00 WIB,” terang AKP Katik.

Terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur ini bermula dari insiden kekerasan fisik yang dialami oleh korban.

Peristiwa itu berawal pada Rabu (22/4/2026) malam, saat korban pergi mendatangi rumah tersangka tanpa berpamitan kepada orang tua maupun kakaknya. Setelah sempat diajak jalan-jalan ke Alun-Alun Trenggalek, korban akhirnya menginap di rumah tersangka.

Perselisihan mulai terjadi pada Kamis (23/4/2026) sore. Cekcok mulut pecah hingga tersangka nekat merebut ponsel korban dan melakukan tindakan kekerasan fisik secara brutal. Tersangka mencakar serta menendang dada korban hingga mengalami luka memar.

Di tengah situasi tersebut, korban sempat menghubungi kakaknya, AP, untuk meminta bantuan sebelum akhirnya pingsan.

“Saat tersadar, korban meminta pulang, namun tersangka justru membawanya secara sepihak ke rumah neneknya di Kecamatan Pule, Trenggalek,” kata AKP Katik.

Peristiwa penganiayaan dan penyekapan singkat tersebut kemudian memicu pihak keluarga untuk melapor ke kepolisian hingga akhirnya seluruh aksi bejat tersangka terbongkar. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini