KEDIRI, KUBUS.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dan berdampak pada aktivitas masyarakat, lingkungan, hingga perekonomian. Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah pemerintah memperkuat penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan.
Pengamat Ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya) Prof. Drs. Ec. Wibisono Hardopranoto, M.S. mengatakan, jika dilihat dari perspektif ekonomi, karhutla pada dasarnya tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat maupun negara. Sebaliknya, dampak ekonomi justru meluas ketika aktivitas pendidikan, layanan kesehatan, transportasi udara, hingga kegiatan usaha ikut terganggu.
“Kalau bicara untung dan rugi, sebenarnya tidak ada yang untung. Banyak pihak yang justru mengalami kerugian akibat karhutla, mulai dari masyarakat, dunia usaha, hingga pemerintah,” ujar Wibisono saat on air bersama Jurnalis Andika Media Eko Supriadi.
Menurutnya, persoalan karhutla bukan merupakan fenomena baru di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan berulang setiap musim kemarau dan berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang besar, baik untuk penanganan kebakaran maupun pemulihan dampaknya.
Wibisono menilai pemerintah perlu melihat persoalan karhutla tidak hanya dari sisi pemadaman, tetapi juga dari sisi pencegahan dan pengawasan terhadap pengelolaan lahan. Pasalnya, ketika terjadi kebakaran, negara harus mengerahkan sumber daya dan anggaran, sementara masyarakat yang terdampak belum tentu mendapatkan kompensasi atas kehilangan pendapatan atau terganggunya aktivitas ekonomi.
“Pemerintah harus mempunyai strategi yang tegas. Jangan sampai tindakan yang disengaja oleh oknum pemilik atau pengelola lahan kemudian berlalu begitu saja. Dampaknya dirasakan masyarakat yang belum tentu mendapatkan ganti rugi ketika usaha atau aktivitas ekonominya terhenti,” tegasnya.
Sorotan terhadap korporasi juga muncul dalam penanganan karhutla tahun ini. Pemerintah menyebut terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat untuk mengecek kesiapan sarana, personel, dan sistem pengendalian karhutla menghadapi musim kemarau dan risiko peningkatan kebakaran.
Di sisi lain, pemerintah saat ini memperkuat operasi terpadu penanganan karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Berdasarkan pemantauan Kementerian Kehutanan, pada 19 Agustus 2026 terdapat hotspot berkepercayaan tinggi di tiga provinsi tersebut, dengan jumlah yang masih dinamis dari hari ke hari.
Wibisono menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi evaluasi agar kebijakan pengelolaan hutan dan lahan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga memperhitungkan biaya sosial dan ekonomi yang muncul ketika terjadi kebakaran.
“Kalau dampak ekonominya besar karena berbagai lini usaha berhenti atau terganggu, pemerintah harus ikut bertanggung jawab. Penataan perizinan dan pemberian sanksi harus menjadi bagian dari solusi,” pungkasnya.
Dengan demikian, persoalan karhutla tidak cukup dilihat dari pertanyaan siapa yang menyebabkan kebakaran, tetapi juga siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan dan siapa yang akhirnya menanggung biaya ketika kebakaran terjadi.(eko/art)































