Pertemuan tersebut sedianya diharapkan menjadi titik balik penyelesaian ketegangan yang terjadi di Pasar Bandar. Namun, absennya perwakilan dari Pemerintah Kota Kediri membuat jalannya diskusi belum menghasilkan keputusan final.
Ketidakhadiran unsur Pemkot Kediri disebabkan oleh adanya agenda mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang tidak dapat ditinggalkan. Akibatnya, keputusan krusial yang melibatkan lintas instansi harus ditunda hingga waktu yang memungkinkan bagi seluruh pihak untuk hadir bersama.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, menegaskan bahwa kebijakan penarikan uang yang dipersoalkan sebenarnya telah melalui proses persetujuan bersama. “Penarikan uang tersebut merupakan hasil persetujuan antara pedagang dan pihak Perumda,” ujar Luthfi.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh pengelola pasar sudah jelas dan transparan. “Dasar yang kami pakai adalah SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023. Pihak pengelola pasar menjalankan aturan dari SK yang sudah disepakati sebelumnya,” imbuhnya menegaskan.
Meski belum ada mufakat, pihak Perumda Pasar Joyoboyo memastikan komitmennya untuk terus mengawal proses ini secara objektif dan adil. “Kami PD Pasar terus berupaya memberikan yang terbaik untuk para pedagang sehingga tidak ada yang dirugikan dan bisa berjalan beriringan,” tutur Luthfi.
Sebagai langkah lanjutan, pengelola pasar berencana merangkul seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama kembali. “secepatnya kami akan menjadwalkan ulang pertemuan antara pihak Pemkot, DPRD, Perumda, dan pedagang,” pungkasnya.(sof/eko)






























