BLITAR (KUBUS.ID) – Sebanyak 12 dari 13 perahu penyeberangan yang melayani warga di wilayah Kabupaten Blitar masih dalam proses penyelesaian perizinan. Meski belum seluruh dokumen izin rampung, perahu tersebut tetap beroperasi karena menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menyeberang Sungai Brantas menuju wilayah Tulungagung maupun sebaliknya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, mengatakan proses perizinan kini berada dalam tahap validasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo. Kewenangan tersebut berubah setelah terbit Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 331 Tahun 2025.
“Walaupun penyeberangannya hanya sebentar, karena membawa nyawa manusia dan kendaraan, tetap harus ada perizinan,” kata Puguh.
Menurut Puguh, perubahan kewenangan membuat proses perizinan penyeberangan di Sungai Brantas tidak lagi ditangani pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat melalui KSOP Probolinggo. Dishub Blitar saat ini berperan mendampingi pemilik perahu dalam melengkapi seluruh persyaratan.
Tahapan perizinan meliputi pengajuan dokumen, validasi, pengukuran kapal, evaluasi, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penomoran hingga penerbitan pas kapal. Proses tersebut dilakukan secara bertahap dengan prinsip first in, first out.
Dari 12 perahu yang masih berproses, perahu milik Ali Mustofa bernama Pendoa Ekspres menjadi proyek percontohan. Pengajuan perahu tersebut ke Kementerian Perhubungan dilakukan pada Mei 2026 dan mendapat persetujuan pada 27 Juli 2026. Sehari kemudian, pengajuan penerbitan pas kapal dilakukan.
Puguh menyebut tujuh pemilik perahu lainnya juga sedang didampingi untuk melengkapi dokumen. Menurutnya, proses melalui sistem sebenarnya dapat berlangsung sekitar satu pekan apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
“Kalau lengkap sebenarnya melalui sistem, seminggu bisa selesai. Yang biasanya membuat lama adalah kelengkapan dokumen, misalnya gambar kapal atau persyaratan administrasi,” ujarnya.
Dishub Blitar memastikan pendampingan perizinan tidak dipungut biaya. Sementara pembayaran PNBP dilakukan langsung oleh pemilik perahu kepada pemerintah melalui mekanisme resmi, bukan melalui petugas Dishub.
Di sisi lain, 12 perahu tersebut masih melayani masyarakat selama 24 jam. Penyeberangan menggunakan sistem manual dengan tenaga manusia melalui seling, dengan waktu tempuh sekitar enam hingga tujuh menit atau maksimal sekitar 10 menit.
Layanan tersebut menjadi alternatif penting karena perjalanan melalui Jembatan Ngujang membutuhkan waktu sekitar 45 menit hingga satu jam. Perahu juga dapat mengangkut berbagai jenis kendaraan, mulai sepeda motor, mobil hingga truk, dengan kapasitas yang relatif besar.
Meski proses legalitas masih berjalan, Dishub Blitar tetap melakukan pemantauan terhadap aspek keselamatan. Salah satunya memastikan ketersediaan pelampung dan perlengkapan keselamatan bagi pengguna jasa penyeberangan.
Puguh menegaskan penyelesaian izin menjadi prioritas agar operasional penyeberangan memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dishub Blitar juga berkoordinasi dengan Dishub Tulungagung agar proses perizinan penyeberangan di kedua wilayah dapat berjalan bersama.
“Kami terus berupaya mendampingi agar perizinan segera keluar. Kalau sudah berizin, penumpang juga merasa aman dan nyaman,” kata Puguh. (nhd)































