Kediri (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menegaskan pengisian perangkat desa harus menunggu penyesuaian regulasi. Hal ini menyusul perubahan Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP), sementara Permendagri terbaru sebagai acuan teknis belum diterbitkan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kepala desa dan perangkat desa di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Jumat (28/8/2026).
Asisten I Pemkab Kediri, Sukadi, mengatakan pemerintah daerah berkepentingan memastikan setiap proses pengisian perangkat desa memiliki dasar hukum yang jelas.
“Karena Permendagri-nya belum lahir, kami belum bisa membuat Perda. Kalau Permendagri sudah lahir, kami buat Perda dan kami tindak lanjuti dengan Perbup,” ujar Sukadi.
Ia menegaskan, Pemkab Kediri bukan melarang pengisian perangkat desa, melainkan meminta pemerintah desa berhati-hati hingga regulasi terbaru diterbitkan.
“Bukan menolak. Kami memberikan penjelasan, karena di pemerintahan itu semua pekerjaan harus didasarkan pada aturan,” tegasnya.
Pemkab Kediri juga telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terkait aspek hukum pengisian perangkat desa. Setelah Permendagri diterbitkan, Pemkab akan menyesuaikan Perda dan Perbup sebagai dasar pelaksanaan.
“Yang penting semua proses pemerintahan harus berdasarkan aturan. Kita tunggu regulasi yang baru agar pelaksanaannya nanti memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkas Sukadi. (atc)































